Polman, Mesakada.com – Sebuah mobil Toyota Kijang yang diduga digunakan untuk melangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbakar di permukiman warga di Desa Sarampu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.45 WITA.
Kebakaran tersebut turut merembet ke bagian depan dua rumah warga yang berada di sekitar lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diduga terjadi saat BBM dipindahkan dari mobil ke wadah lain setelah kendaraan tersebut mengisi BBM di SPBU Sarampu. Saat proses pemindahan berlangsung, diduga muncul percikan api yang kemudian menyambar BBM di dalam tangki modifikasi.
Besarnya volume BBM yang tersimpan di dalam tangki rakitan membuat kobaran api dengan cepat membesar dan menghasilkan asap hitam pekat sehingga memicu kepanikan warga sekitar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Polman, Imran mengatakan, pihaknya mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran dan 12 personel setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami sempat terkendala oleh banyaknya BBM di lokasi yang berasal dari mobil Kijang tangki modifikasi itu. Kami harus bekerja ekstra hati-hati untuk mencegah ledakan yang bisa membahayakan keselamatan warga dan petugas,” ujar Imran.
Setelah hampir satu jam melakukan pemadaman menggunakan metode penanganan kebakaran bahan bakar, api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas ke permukiman warga.
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, termasuk jenis BBM yang dibawa serta keberadaan pengemudi mobil yang tidak berada di lokasi saat kejadian.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU Sarampu belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon, pesan singkat, maupun mendatangi lokasi SPBU belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, pada 18–24 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara terhadap SPBU Sarampu setelah investigasi yang dilakukan Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menemukan dugaan adanya pelayanan pengisian BBM kepada kendaraan dengan tangki modifikasi pada malam hingga dini hari. Kasus kebakaran ini diperkirakan akan kembali menjadi perhatian terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Polman. (*).





