Mamasa, Mesakada.com — Seorang waria berinisial Y alias Sesil (44) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa setelah diduga melakukan penganiayaan di Jalan Poros Mamasa-Polewali, tepatnya di depan Hotel Nusantara Mamasa, Senin (28/9/2026) malam.
Kasus tersebut dilaporkan ke piket Reskrim Polres Mamasa sekitar pukul 20.47 WITA. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti URC Satreskrim Polres Mamasa yang dipimpin Katim URC Ipda Fakhri Arifandi Syahbana, S.Tr.K dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WITA, terduga pelaku datang menyerahkan diri ke Posko URC Resmob Satreskrim Polres Mamasa. Petugas kemudian mengamankan Y dan membawanya ke Mapolres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan kecemburuan. Y disebut cemburu setelah melihat korban berada dekat dengan seorang laki-laki yang diakui Y sebagai pacarnya.
Dalam kejadian tersebut, Y diduga memukul bagian kepala korban dan menarik rambut korban. Terduga pelaku juga disebut mengancam akan menggunting rambut korban.
Setelah diamankan, Y selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamasa untuk mendalami kasus tersebut. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/76/IX/2026/SPKT/Polres Mamasa/Polda Sulawesi Barat.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi dan motif dugaan penganiayaan tersebut serta proses hukum selanjutnya. (*)







