Mamuju, Mesakada.com – Masyarakat dan aktivis lingkungan di Sulbar mendesak Polda Sulbar bersikap netral dan tidak memberikan perlindungan kepada pengusaha yang melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) secara berlebihan.
Desakan ini muncul setelah sejumlah laporan mengenai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang meresahkan masyarakat setempat.
Menurut aktivis WALHI Sulbar, eksploitasi SDA yang tidak terkendali telah menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk pencemaran air, tanah longsor, serta hilangnya habitat alami bagi flora dan fauna.
Selain itu, masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perikanan turut merasakan dampaknya.
“Kami meminta Polda Sulbar tidak membekingi atau melindungi oknum pengusaha yang melakukan perusakan lingkungan. Penegakan hukum harus berjalan dengan adil, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat, Asnawi, Rabu 12 Maret.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Walhi Sulbar, saat ini jumlah warga yang mendapati surat panggilan dari Polda Sulbar, karena berkonflik dengan dua perusahaan tambang pasir yaitu PT. Alam Sumber Rezeki yang wilayah konsesinya berada di Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) dan di Sarasa, Pasangkayu) serta PT. Jaya Pasir Andalan yang wilayah konsesinya berada di Kalukku Barat dan di Beru-Beru, Mamuju berjumlah 22 orang
Selain WALHI, sejumlah tokoh masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak jangka panjang eksploitasi SDA yang tidak bertanggung jawab.
Jika eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, maka ancaman bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor akan semakin besar di masa depan.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa berdiri di sisi masyarakat dan lingkungan, bukan di sisi pengusaha yang hanya mencari keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya,” ujar seorang tokoh adat dari wilayah terdampak.
Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Sulbar. Jika eksploitasi SDA terus dibiarkan tanpa kontrol, maka generasi mendatang yang akan menanggung dampaknya.
Oleh karena itu, langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Padahal negara sudah memiliki dasar hukum yang kuat terkait perlindungan dan penyelamatan lingkungan yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
UU 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, serta mengatur kewajiban setiap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki amdal, berikut mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
UU 23 Tahun 1997 juga mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengatur hak setiap orang atas informasi lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mencabut beberapa peraturan, di antaranya PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
Provinsi Sulbar menghadapi berbagai permasalahan terkait kerusakan sumber daya alam yang signifikan. Berikut adalah beberapa fakta terkait:
1. Penambangan Ilegal dan Dampaknya
Aktivitas penambangan ilegal, terutama untuk komoditas emas, telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang serius. Contohnya, di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, ditemukan aktivitas tambang ilegal yang mengakibatkan perubahan pola aliran sungai, pendangkalan, dan kerusakan badan sungai. Air sungai berubah warna menjadi kuning dan coklat akibat limbah tambang yang dibuang langsung ke sungai (sumber, berita sulbarprov.go.id)
2. Pengiriman Material ke Ibu Kota Nusantara (IKN)
Pengiriman material seperti pasir, kayu, dan batu dari Sulawesi Barat ke IKN berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di daerah ini. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Barat menyoroti bahwa aktivitas tersebut dapat mengurangi keanekaragaman hayati dan mengancam kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada lingkungan yang sehat. (sumber, sulbar.bpk.go.id)
3. Lahan Kritis dan Kerusakan Hutan
Data dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan bahwa luas lahan kritis di provinsi ini mencapai 332.761,72 hektar. Kerusakan hutan yang signifikan ini berdampak pada konservasi lahan dan sumber-sumber air, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan. (sumber, walhi sulbar, DLHK provisi Sulbar)
4. Kerusakan Ekosistem Pesisir
Sekitar 60% kawasan pesisir pantai Sulawesi Barat mengalami kerusakan, terutama di sepanjang pesisir Paku, Kabupaten Polewali Mandar hingga Suremana, Kabupaten Pasangkayu. Kerusakan ini mencakup terumbu karang, hutan mangrove, dan abrasi pantai, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan dan praktik penangkapan yang merusak lainnya. Serta tambang pasir. (sumber,walhi sulbar, DLHK provisi Sulbar)
5. Ancaman Bencana Alam
Perubahan iklim dan cuaca ekstrem meningkatkan ancaman bencana alam seperti banjir dan longsor di Sulawesi Barat. Faktor-faktor seperti kerusakan hutan dan lahan kritis memperparah risiko tersebut, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. (sumber, pusatkrisiskemkes go.id)
Permasalahan-permasalahan di atas menunjukkan perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait untuk menjaga dan memulihkan kelestarian sumber daya alam di Provinsi Sulawesi Barat.
Walhi Sulbar juga mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang terpilih diharapkan tetap berkomitmen terhadap penyelamatan lingkungan.
Mereka harus memastikan kebijakan pembangunan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
“Tindakan nyata seperti rehabilitasi lahan kritis, perlindungan kawasan konservasi, serta pemberdayaan masyarakat dalam menjaga ekosistem harus menjadi prioritas utama demi masa depan Sulawesi Barat yang lebih lestar,” pungkasnya. (*)





