Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar menyiapkan pemberian insentif fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 4. Namun, besaran insentif belum diketahui.
Program ini menyasar masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemberian insentif tersebut disiapkan untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur mengatakan, kesiapan pelaksanaan program menjadi perhatian pihaknya agar pemberian insentif dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat sosialisasi dan koordinasi di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bapenda Sulbar, Sabtu (17/10/2026). Rapat digelar secara hybrid dengan melibatkan jajaran bidang terkait dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pelayanan pajak.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muh. Saleh. Sejumlah kepala UPTD serta petugas pengolahan data elektronik (PDE) dan petugas penetapan turut dilibatkan untuk membahas kesiapan teknis pelaksanaan program.
Muh. Saleh menegaskan, pengolahan data menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima insentif.
“Penyamaan pemahaman teknis sangat diperlukan agar petugas PDE dan petugas penetapan di setiap UPTD memahami tahapan pelaksanaan program, khususnya terkait pengolahan data dan penetapan wajib pajak yang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Ia mengatakan, data DTSEN menjadi acuan dalam proses penetapan penerima insentif. Karena itu, koordinasi antarbidang dan UPTD diperlukan untuk memastikan kesesuaian data serta mengantisipasi kendala teknis saat program dilaksanakan.
Melalui program ini, Pemprov Sulbar berupaya memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria Desil 1 hingga Desil 4. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan administrasi, pengolahan data, dan penetapan penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda Sulbar menyatakan persiapan teknis terus dimatangkan agar pemberian insentif PKB dan BBNKB dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Hingga informasi ini disusun, belum disebutkan besaran insentif, jadwal mulai pelaksanaan, maupun rincian persyaratan teknis yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh insentif tersebut. (*)







