Penyidik Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif KPU Mamasa

oleh

Mamasa, Mesakada.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mendalami dugaan perjalanan dinas fiktif di KPU Mamasa. Penyidik menemukan adanya nama terdaftar dalam perjalanan dinas tapi tidak berangkat. 

Kajari Mamasa, Andi Faik mengatakan, berdasarkan pendalaman penyidikan, sejumlah nama disebut tercatat melakukan perjalanan dinas, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh, perjalanan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Orang-orang yang namanya di dalam situ disebutkan melakukan perjalanan dinas, tapi nyatanya tidak. Uangnya sudah dikembalikan pribadi,” kata Andi Faik, Rabu (21/10/2026).

Dia mengungkapkan, terdapat pula orang yang disebut tidak mengikuti kegiatan, tidak mengetahui kegiatan, bahkan tidak menerima anggaran, tetapi ikut mengembalikan uang karena namanya tercantum sebagai penerima dana perjalanan dinas.

Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 35 miliar. Kejari Mamasa sebelumnya menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Andi Faik menjelaskan, pengembalian dana yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak serta-merta mengakhiri penanganan perkara. Penyidik masih menelusuri bagaimana anggaran digunakan dan apakah pertanggungjawabannya sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dari nilai temuan Rp 1,2 miliar tersebut, uang yang telah dikembalikan baru sekitar Rp 100 juta. Penyidik juga memperluas pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang belum sempat diperiksa BPK sehingga nilai kerugian negara masih berpotensi bertambah.

“Kami melakukan pendalaman. Jadi, ada Rp 35 miliar dana hibah dari Pemkab Mamasa, tetapi yang digunakan sekitar Rp 30 miliar. Kami fokus pada penggunaan Rp 30 miliar ini seperti apa,” jelasnya.

Kejari Mamasa kini masih menyempurnakan alat bukti dan menghitung kerugian negara. Penyidik belum mengumumkan tersangka, meski kepala kejaksaan menyebut telah ada pihak yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.