Upaya Damai Tidak Hentikan Proses Hukum 15 Tersangka Pemerkosa Anak di Mamuju

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Mamuju. Dari 15 orang tersangka, 10 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sementara lima lainnya merupakan orang dewasa.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, polisi hanya menahan 5 orang tersangka dewasa. Sementara 10 tersangka lain tidak ditahan dengan alasan anak di bawah umur.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Polisi saat ini masih fokus mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya TKP dna tersangka lain.

“Sejauh ini kami masih prosesnya fokus untuk pengungkapan, membuat terang peristiwa pidananya sehingga seluruh pelakunya dapat kita proses sesuai prosedur dan undang-undang yang kita terapkan,” kata Kombes Pol Ferdyan, saat Konferensi Pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (25/8/2026).

Terkait adanya kemungkinan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ), Kombes Pol Ferdyan menegaskan, bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menggugurkan proses pidana dalam perkara tersebut.

“Kalau di luar sana ada rencana-rencana upaya perdamaian dan sebagainya, tentunya kami dalam hal ini lebih fokus untuk penanganan perkaranya. Dan kalau pun itu terjadi, itu juga tidak menggugurkan proses pidananya,” tegasnya.

Kombes Pol Ferdyan juga mengingatkan keluarga korban agar tetap mempertimbangkan proses hukum sebagai jalan untuk memperoleh keadilan. Terlebih, hingga saat ini pihak keluarga korban disebut masih meminta polisi mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kapan lagi menerima atau mencari keadilan kalau tidak melalui proses hukum,” katanya.

Ia menilai penghentian perkara melalui pendekatan restoratif justice berpotensi menimbulkan preseden dalam penanganan kasus serupa, terutama karena perkara tersebut menyangkut korban anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.