“Kalau perkara ini dihentikan atau mungkin ada upaya restoratif justice, itu tentunya bisa saja pelaku-pelaku lain nantinya itu akan menjadi yurisprudensi atau mungkin ikut tahapan,” ujarnya.
Kombes Pol Ferdyan menekankan, bahwa yang menjadi perhatian utama saat ini adalah masa depan korban.
“Padahal ini korban, kalau kita bicara, masa depannya sudah tidak ada lagi, sudah rusak,” jelasnya.
Persoalan semakin kompleks karena dari 15 orang yang diduga terlibat, juga terdapat persoalan terkait siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap korban.
“Belum lagi tadi yang kita bicara ayah biologisnya. Nah, dari 15 itu siapa yang mau bertanggung jawab? Dari 15 kan juga tidak mudah,” ujar Kombes Pol Ferdyan.
Karena itu, polisi memilih tetap mengedepankan proses hukum sembari membuka ruang bahwa persoalan di luar proses penyidikan merupakan ranah korban dan keluarganya.
“Maka dari itu saat ini kita fokus untuk upaya pendekatan hukum, proses pidananya. Dan kalau pun itu di luar sana ada upaya, kita kembali kepada korban dan keluarganya,” jelasnya.
Ia memastikan, sampai saat ini tidak ada informasi dari korban maupun keluarganya terkait keinginan berdamai. Sebaliknya, keluarga korban masih meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut diungkap dan diproses.
“Sampai dengan hari ini korban dan keluarganya tidak ada informasi apa pun selain meminta perkara ini diungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat berharap untuk bisa diproses,” pungkasnya. (*)





