Ultimatum Diabaikan, Wagub Sulbar Ancam Umumkan Nama Penguasa Randis Pemprov Sulbar

oleh -1037 Dilihat
Wagub Sulbar, Salim S Mengga.

Polewali, Mesakada.com — Batas waktu pengembalian kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi berakhir pada Jumat, 18 April 2025. Namun, ultimatum yang telah dikeluarkan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, ternyata tak sepenuhnya diindahkan.

Dari total 43 unit randis yang ditelusuri, hanya 23 unit yang telah dikembalikan. Itu pun sebagian besar dalam kondisi tidak normal. Sisanya, sebanyak 20 unit kendaraan, terdiri dari mobil dan motor dinas masih dikuasai oleh pihak-pihak yang belum juga mengembalikannya.

Padahal, Pemprov Sulbar sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga 18 April 2025 bagi seluruh pengguna kendaraan dinas untuk segera mengembalikan unit yang dikuasai. Namun peringatan itu seakan diabaikan.

“Tidak ada alasan kendaraan dinas bisa dibiayai sendiri. Yang saya tahu, biaya pemeliharaan semuanya ditanggung negara. Maka kendaraan dinas harus kembali ke pemerintah,” tegas Salim S Mengga.

Salim menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas. Jika hingga hari ini kendaraan belum dikembalikan, maka nama-nama yang menguasai kendaraan dinas akan diumumkan ke publik.

Tak hanya itu, Pemprov juga bakal menurunkan personel Satpol PP untuk melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan yang masih “berkeliaran” di tangan individu.

“Kami akan umumkan siapa saja yang belum mengembalikan kendaraan. Itu aset daerah, bukan milik pribadi. Dan bagi yang mengembalikan dalam kondisi rusak atau tidak utuh, juga akan diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Salim menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam urusan aset negara. Randis hanya boleh digunakan sesuai aturan, bukan dikuasai secara personal tanpa prosedur.

Kebijakan ini juga didukung penuh oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas wajib ditarik kembali untuk pengelolaan aset yang lebih tertib.

Langkah ini menjadi cermin keseriusan Pemprov Sulbar dalam menertibkan penggunaan fasilitas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang mengabaikan aturan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.