Majene, Mesakada.com — Polres Majene mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap fakta jika korban meninggal dunia diduga karena mendapat penganiayaan dari tersangka.
Tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tisu menggunakan kompor gas, kemudian membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban.
“Setelah itu, tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum malarian diri dan membuang kunci rumah di semak-semak.” kata AKP Fredy.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WITA pada hari kejadian, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga.
Saat personel tiba di lokasi, polisi menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.
Menurutnya, tersangka yang sempat diperiksa sebagai saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang hangus terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy. (*)





