Mamuju, Mesakada.com – Pihak keluarga tergugat masih bersikukuh memiliki dasar kepemilikan dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memberikan putusan yang adil. Pelaksanaan eksekusi sebidang sawah dan rumah di Dusun Kampung Rea, Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Kamis (30/7/2026), dianggap cacat hukum.
Melalui pemberitahuan yang dipasang di sekitar lokasi, keluarga tergugat menyatakan lahan tersebut telah dibeli oleh Sani dan Beddu, orang tua Suriani, pada 18 November 1997 dari H. Bahtiar Saleh, yang disebut merupakan Kepala Desa Beru-beru saat itu. Mereka mengaku memiliki kuitansi sebagai bukti transaksi jual beli tersebut.
Keluarga tergugat juga mengklaim telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut secara rutin sejak 2007 hingga 2024. Selain itu, mereka menyebut telah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang diterbitkan Pemerintah Desa Beru-beru pada 2019.
Menurut pihak keluarga, sejak lahan dibeli pada 1997, orang tua Suriani langsung mendirikan rumah di lokasi tersebut dan menempatinya. Mereka menyebut rumah itu tetap berdiri hingga sekarang, bahkan Beddu, ayah Suriani, meninggal dunia saat masih tinggal di rumah tersebut.
Dalam pernyataannya, keluarga tergugat juga memohon agar pengadilan memberikan putusan yang adil. Mereka berharap penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi para pihak yang bersengketa.
“Kami memohon pengadilan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan karena orang-orang mampu atau memiliki uang sehingga keadilan dan hukum dapat dibeli. Di mana keadilan dan hukum bagi kami, orang-orang kecil yang tidak memiliki uang,” demikian bunyi pernyataan keluarga tergugat yang dipasang di lokasi.
Meski demikian, proses eksekusi terhadap objek sengketa tetap dilaksanakan oleh PN Mamuju dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)





