Taktik SDK Hadapi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Terbentur Kewenangan Pusat

oleh

“Belanja tunjangan kinerja guru, ada kan guru juga, walaupun langsung ke rekening guru, banyak tercatat di APBD. Keluarkan dari belanja pegawai. Apalagi BPJS pegawai, jangan jadikan belanja pegawai, tapi belanja barang dan jasa,” paparnya.

Menurutnya, jika komponen tersebut dipindahkan, maka batas 30 persen dapat terpenuhi.

“Jadi kalau keluar semua itu, hanya gaji dengan tunjangan jabatan, struktural dan fungsional, itu 30 persen. Walaupun masih tetap belanja, hanya beda akun,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, kewenangan pengaturan akun anggaran berada di Kemendagri. Bukan kewenangan Pemprov Sulbar.

SDK menambahkan, jika semua kemungkinan tersebut tidak bisa dilakukan, tentu opsi terakhir adalah relaksasi aturan. Apalagi dalam Ayat 3 Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 dimungkinkan relaksasi.

“Jadi relaksasi saja, tambah lagi 5 tahun pemberlakuan UU, supaya kita masih berada di angka 38–40 persen. Nanti 5 tahun kita tidak ada lagi penerimaan pegawai, tidak ada penerimaan PPPK, sehingga pelan-pelan bisa 30 persen,” pungkasnya. (ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.