Topoyo, Mesakada.com – Sopir bus berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Kecelakaan tersebut menewaskan dua penumpang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Matent melakukan penyelidikan, analisis petunjuk melalui crime scene investigation (CSI), hingga gelar perkara. Fakta lain turut ditemukan dalam penyidikan.
Hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan positif mengandung methampetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, S juga mengaku kepada penyidik sempat mengonsumsi sabu sebelum kecelakaan terjadi.
Ia mengaku mengonsumsi narkotika tersebut di sebuah WC SPBU Pertamina di wilayah Pangkajene pada Jumat (4/9/2026). Temuan tersebut kini didalami penyidik untuk mengetahui kondisi S sebelum mengemudikan bus yang membawa penumpang hingga terlibat kecelakaan maut di jalur Trans Sulawesi.
Atas perkara kecelakaan tersebut, S dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur mengenai pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain. Ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti dan akibat perbuatannya.
Kapolres Mateng AKBP, Ari Prayitno melalui Kasat Lantas IPTU Bambang, mengimbau pemilik dan pengelola bus untuk memastikan kondisi kesehatan sopir sebelum kendaraan dioperasikan. Menurutnya, pemeriksaan kondisi pengemudi menjadi hal penting karena bus membawa banyak penumpang dan menempuh perjalanan jauh. Sopir harus dipastikan dalam kondisi sehat dan layak mengemudi demi keselamatan seluruh penumpang.
Polres Mamuju Tengah memastikan penyidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami seluruh fakta, keterangan, petunjuk, dan alat bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. (*)







