Seorang Kakek Cabul di Mamuju Akhirnya Berstatus Tersangka

oleh -1025 Dilihat
Kasatreskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin (kanan).

Mamuju, Mesakada.com — Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan seorang kakek (82) di Kalukku, Mamuju, sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Mamuju.

“Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali di rumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah,” ungkap Kompol Jamaluddin, Kami 7 November.

Menurutnya, hasil keterangan saksi dan tersangka sudah sesuai. Awal peristiwa terjadi pada 1 Juli 2024. Korban diancam senjata tajam oleh tersangka. Perbuatan berikutnya tersangka memberikan iming-iming korban dengan uang.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsunya yang tidak terkendali,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.