Mamuju, Mesakada.com — Setelah sekian lama tak jelas rimbanya, keberadaan sejumlah kendaraan dinas (Randis) milik Pemprov Sulbar mulai terdeteksi. Temuan terbaru ada Randis yang hanya tersisa rangka, tanpa mesin maupun velg.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, terdapat 38 unit randis yang dinyatakan hilang sejak 2023.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga pun memberi tenggat waktu hingga 18 April 2025 untuk pihak yang bersangkutan mengembalikan seluruh Randis tersebut. Salim secara tegas menyatakan bahwa Randis adalah milik negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas ini adalah milik daerah, bukan milik pribadi. Pembelian aset daerah berasal dari uang rakyat, dan siapapun tidak boleh memiliki atau menggunakan kendaraan ini untuk kepentingan pribadi, kecuali melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Salim saat dikonfirmasi, Selasa, 8 April.
Salim juga mengonfirmasi bahwa beberapa kendaraan telah dikembalikan. Namun ia tak merinci jumlah pasti yang sudah kembali ke tangan pemerintah. Salah satu Randis yang dikembalikan berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Bahkan ada kondisinya jauh dari layak, hanya menyisakan kerangka besi.
Di tengah upaya penertiban, Salim menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aset daerah. “Semua kendaraan dinas harus dievaluasi kembali. Kita akan menerapkan aturan yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tempat untuk penyalahgunaan aset daerah,” tambahnya.
Jika pendekatan persuasif tak membuahkan hasil, Pemprov siap mengambil langkah lebih tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah dikerahkan untuk menjemput paksa Randis yang tak kunjung dikembalikan.
“Begitu Satpol PP tidak mampu, kita gunakan aparat penegak hukum untuk mengambil aset tersebut,” tegas Salim.
Masalah pengelolaan Randis ini menjadi perhatian serius, mengingat lemahnya kontrol terhadap aset yang dibeli dari anggaran publik. Pemprov Sulbar menyatakan akan memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa depan. (*)