Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar mendorong percepatan pembangunan energi baru terbarukan (EBT) dengan mengusulkan penetapan kuota pembangunan pembangkit listrik dari pemerintah pusat. Persoalan kuota dinilai menjadi salah satu hambatan utama masuknya investasi di sektor energi terbarukan di Sulbar.
Hal itu mengemuka saat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menerima kunjungan tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bujaeramy didampingi Kepala Bidang Energi Husain Mansyur bersama jajaran Bidang Energi. Pertemuan membahas sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur EBT di Sulbar.
Bujaeramy mengatakan, salah satu proyek yang saat ini sedang berjalan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Pembangkit berkapasitas 150–160 kW itu ditargetkan mampu melistriki lebih dari 100 rumah tangga di dua dusun.
Ia berharap setelah aset PLTMH diserahkan kepada Pemprov Sulbar, pengoperasiannya dapat langsung dialihkan kepada PLN agar pembangkit dapat dikelola secara optimal.
“Rencananya setelah penyerahan aset PLTMH Sandapang ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, saya berharap bisa dilakukan serah terima operasi ke PLN. Kemampuan pemerintah provinsi dalam mengelola aset sebesar itu masih sangat terbatas,” kata Bujaeramy.
Selain membahas proyek PLTMH, Bujaeramy memaparkan besarnya potensi energi terbarukan di Sulbar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi energi air mencapai 1.500 MW, energi surya 1.677 MW, biomassa dari limbah kelapa sawit sekitar 197,8 MW, serta potensi PLTA sebesar 847,8 MW.
Meski memiliki potensi besar, pengembangannya dinilai belum optimal. Menurut Bujaeramy, hingga kini Kementerian ESDM belum menetapkan kuota pembangunan pembangkit EBT untuk Sulbar, padahal dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru daerah ini diproyeksikan mampu mengembangkan pembangkit hingga 800 MW. Di sisi lain, minat investor mencapai lebih dari 1.700 MW melalui skema Independent Power Producer (IPP).
“Forum dengan Bappenas ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi apa saja hambatan yang menyebabkan kita tidak bisa mengusulkan pembangunan EBT, terutama dalam hal penetapan kuota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya penyesuaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Sulawesi Barat dengan revisi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Saat ini target bauran EBT Sulbar dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 sebesar 46 persen pada 2025, sementara realisasinya baru mencapai 27,05 persen sehingga dinilai perlu dirasionalisasi agar selaras dengan kondisi riil dan kemampuan pendanaan daerah.
Pemprov Sulbar berharap hasil pembahasan bersama Bappenas dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mempercepat pembangunan energi terbarukan, memperkuat ketahanan energi, serta membuka jalan bagi investasi EBT di Sulbar. (*)






