Mamuju, Mesakada.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 4 September 2026.
Penerapan WFH itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Transformasi Budaya Kerja.
SE yang ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026 tersebut sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, ASN yang karakteristik tugasnya memungkinkan bekerja secara fleksibel tidak perlu masuk kantor setiap Jumat dan dapat menjalankan tugas dari rumah.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Mereka di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.
Selain itu, WFO tetap berlaku bagi unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya layanan kedaruratan BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan dan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit pelayanan publik lainnya.
Sementara Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana dan PPPK yang tugasnya memungkinkan dilakukan secara fleksibel tetap menjalankan WFH setiap Jumat.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi dan melaporkan kinerja melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi).
Presensi mulai kerja dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WITA. Presensi setelah jam masuk masih dapat dilakukan hingga pukul 12.00 WITA, namun akan tercatat sebagai keterlambatan.
ASN juga wajib menginput rencana aktivitas harian melalui aplikasi mulai pukul 07.00–10.00 WITA.
Sedangkan presensi selesai kerja dilakukan pukul 16.30–18.00 WITA dan wajib disertai penginputan hasil kerja. Presensi selesai kerja tidak dapat dilakukan jika rencana kerja dan hasil kerja belum diinput atau dilaporkan.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan penerapan WFH tidak mengganggu target dan indikator kinerja pegawai maupun kualitas pelayanan publik.
Kepala perangkat daerah juga diberikan kewenangan mengatur jadwal WFH dan WFO berdasarkan kebutuhan serta pertimbangan kinerja masing-masing perangkat daerah.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap berada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Untuk mendukung efisiensi, Pemprov Sulbar meminta rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan kegiatan sejenis lebih banyak dilaksanakan secara hybrid atau daring.
Pemprov Sulbar juga meminta penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi atau dikurangi maksimal 50 persen. Perangkat daerah diminta mengawasi penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, kabel dari stop kontak dan peralatan listrik lainnya agar dimatikan ketika tidak digunakan, terutama saat WFH.
Sementara untuk pelayanan publik, perangkat daerah tetap diwajibkan membuka kanal pengaduan melalui LAPOR!, pengaduan tatap muka maupun media lainnya.
Unit pelayanan juga diminta tetap melakukan survei kepuasan masyarakat serta memastikan pelayanan daring maupun luring berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sekaligus hasil evaluasi terhadap pelaksanaan SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. (*)








