Mamuju, Mesakada.com – Pemerintah pusat baru menetapkan sekitar 1.000 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulbar dari total 4.600 hektare yang diusulkan Pemprov Sulbar. Penetapan tersebut menjadi langkah awal penataan aktivitas pertambangan rakyat agar dapat beroperasi secara legal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar menggelar rapat koordinasi bersama camat dan pemerintah desa se-Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Kamis (30/7/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan didampingi Kepala Bidang Mineral dan Batubara Ilham.
Bujaeramy mengatakan, luas WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat masih jauh dari total usulan yang diajukan Sulawesi Barat. Meski demikian, kawasan yang telah ditetapkan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Saat ini pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 1.000 hektare WPR di Sulawesi Barat dari total usulan 4.600 hektare. WPR ini merupakan kawasan khusus bagi masyarakat agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Bujaeramy.
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan di Sulbar. Pemprov Sulbar masih menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan WPR sebelum izin dapat diterbitkan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham meminta camat dan pemerintah desa berperan aktif mendata kelompok masyarakat yang memang selama ini melakukan aktivitas pertambangan di kawasan WPR. Pendataan tersebut penting agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar diberikan kepada masyarakat lokal.
“Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan WPR benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat, bukan oleh pihak luar yang memanfaatkan celah,” ujar Ilham.
Selain membahas pendataan calon pengelola WPR, rapat juga menyoroti lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan di lapangan. Dinas ESDM mengakui pengawasan tidak dapat dilakukan selama 24 jam sehingga dibutuhkan keterlibatan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan agar tetap sesuai aturan.
Dinas ESDM Sulbar menargetkan Peraturan Gubernur tentang WPR dapat diselesaikan tahun ini. Setelah regulasi rampung, dokumen pengelolaan akan diajukan ke kementerian sebagai tahapan menuju penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat di Kalumpang, Bonehau, dan wilayah lainnya dapat beralih dari praktik ilegal menjadi usaha pertambangan yang legal, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. (*)






