Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, meski lahan tersebut merupakan milik sendiri. Polisi memastikan setiap temuan titik api di wilayah Mamuju akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Penegasan itu disampaikan menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pembakaran hingga api merembet dan meluas ke lahan lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay membenarkan pengamanan terhadap tiga orang tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pembakaran. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” jelas Kompol Agustinus Pigay.
Ketiga orang tersebut diduga melakukan pembakaran sampah di area kebun miliknya. Namun, api kemudian merembet hingga membakar lahan kosong di sekitar lokasi.
Polisi menegaskan kepemilikan lahan bukan menjadi alasan seseorang bebas melakukan pembakaran. Terlebih jika pembakaran tersebut menyebabkan api tidak terkendali dan meluas ke area lain.
“Apabila membuka lahan, baik kebun milik sendiri, itu dilarang keras dengan cara membakar. Setiap ada titik api tetap komitmen untuk melakukan penyelidikan,” tegas Agustinus.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal-usul api, aktivitas yang dilakukan sebelum kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya titik api tersebut.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku, di mana sudah kami mintai keterangan dan sampai sekarang masih terus didalami,” katanya.
Agustinus mengatakan proses hukum terhadap ketiga orang tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik. Polisi akan memastikan apakah perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
“Karena seperti yang kami dalami, kami terapkan Pasal 311 KUHP, pidana ancaman lima tahun penjara. Kita bisa lakukan penahanan,” ujarnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan, termasuk lahan yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan sendiri.
Apalagi kondisi cuaca yang kering dan angin kencang dapat membuat api dengan cepat merembet dan sulit dikendalikan. Polisi memastikan setiap laporan maupun temuan titik api akan ditindaklanjuti untuk mencegah karhutla semakin meluas. (*)






