Polres Polman Tahan Remaja 17 Tahun, Diduga Setubuhi Anak

oleh
oleh

Polewali, Mesakada.com — Seorang remaja berusia 17 tahun, AR alias IK, ditahan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polewali Mandar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.

Tersangka AR alias IK merupakan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Ia lahir di Pekkabata pada 19 Oktober 2008 dan diketahui belum bekerja.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/394/VIII/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat tertanggal 29 September 2026. Lima hari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/220/X/RES 1.24./2026/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2026.

Setelah proses penyidikan berjalan, polisi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/142/X/RES 1.24./2026/Reskrim pada 5 Oktober 2026. Tak lama setelah penangkapan, penyidik Unit IV PPA menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/108/X/RES.1.24./2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

“Benar, tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi. 

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) subsider Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Polman. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi fisik tersangka sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan.

Saat ini, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Polman masih mendalami perkara tersebut. Penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Karena perkara berkaitan dengan anak, proses penanganannya dilakukan oleh Unit PPA. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta fakta hukum dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan belum merupakan putusan pengadilan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.