Honor Imam dan Pendeta Rp 4,2 M di Polman Diduga Dikorupsi, Uangnya Dipakai Pribadi 

oleh
oleh

Polewali, Mesakada.com – Dana hibah Rp4,2 miliar yang dialokasikan untuk honorarium imam masjid, pendeta dan rohaniawan di Polewali Mandar (Polman) diduga diselewengkan. Polisi kini menyidik dugaan korupsi tersebut setelah menemukan indikasi anggarannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar itu berkaitan dengan dana hibah honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Polman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis mengatakan penyidik telah memeriksa 28 saksi dalam perkara tersebut.

“Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk honorarium rohaniawan pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Polman telah naik ke tahap penyidikan,” kata Abdul Azis, Selasa (6/10/2026).

Puluhan saksi yang telah diperiksa terdiri atas 16 camat, dua bendahara, mantan Kepala Bagian Kesra, serta sejumlah saksi lainnya.

“Kita telah memeriksa 28 saksi, yakni 16 camat, 2 orang bendahara, eks Kabag Kesra, dan beberapa saksi lainnya,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menduga anggaran honorarium rohaniawan tahun anggaran 2023 telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembayaran honorarium tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran tahun 2024 untuk membayarkan honorarium rohaniawan sebagai upaya menutupi penggunaan anggaran tahun 2023 tersebut.

Dugaan pola penggunaan anggaran itu kini menjadi bagian dari penyidikan. Polisi masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.

Polda Sulbar saat ini masih menunggu hasil audit untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kombes Pol Abdul Azis mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah hasil audit diterima penyidik. Gelar perkara itu menjadi tahapan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kita segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka jika hasil auditnya keluar,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulbar belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah honorarium rohaniawan senilai Rp4,2 miliar tersebut. (ifn/ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.