Polewali, Mesakada.com — Petani di Polewali Mandar (Polman) menghadapi beban produksi yang kian berat. Di tengah mahal dan sulitnya memperoleh bahan bakar untuk mengolah sawah, akses terhadap pupuk bersubsidi juga dikeluhkan semakin rumit akibat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi petani.
Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah petani di Polman karena pupuk subsidi merupakan salah satu komponen penting dalam menekan biaya produksi. Akses terhadap pupuk bersubsidi yang mengalami tersendat, petani terancam harus membeli pupuk dengan harga lebih tinggi.
Keluhan tersebut disampaikan oleh petani penggarap yang tidak memiliki lahan atas nama sendiri. Mereka mengaku harus memenuhi sejumlah dokumen, mulai dari pajak lahan, KTP pemilik sawah, tanda tangan pemilik hingga keterangan luas lahan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan regulasi tata kelola pupuk yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pupuk Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, petani penerima pupuk bersubsidi harus memiliki atau menggarap lahan maksimal dua hektare per musim dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Penebusan pupuk dapat dilakukan menggunakan kartu perbankan khusus atau dengan menunjukkan KTP di pengecer resmi.
Namun, sejumlah petani di Polman mengaku persyaratan yang mereka hadapi di lapangan tidak sesederhana itu.
Amir, petani di Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, mengatakan aturan tersebut justru menyulitkan petani penggarap. Ia mengaku harus memenuhi sejumlah dokumen berdasarkan surat pernyataan yang diberikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Aturan itu sangat memberatkan petani khususnya penggarap, sesuai dengan surat pernyataan yang diterima petani dari PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), harus menyertakan pajak, KTP pemilik sawah, tanda tangan pemilik sawah,” kata Amir kepada Mesakada.com, Rabu (7/10/2026).
Menurut Amir, persyaratan tersebut menjadi persoalan ketika lahan yang digarap masih tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal dunia.
“Seperti saya sebagai penggarap, sawah yang saya garap itu orangnya sudah meninggal dunia, namun namanya tertera pajak bagaimana caranya?” tuturnya.
Menurutnya, persoalan memperoleh pupuk subsidi dengan persyaratan ribet membuat petani menghadapi meningkatnya biaya pengolahan sawah.
Pasalnya BBM subsidi berjenis solar sulit diperoleh dikarenakan anteran panjang disejumlah SPBU di Polewali Mandar.
“Kita ini sebagai petani sudah susah jangan lagi tambah kesusahan kami, sekarang ini BBM jenis solar sudah langka dan sulit didapatkan,” katanya.
Ia menyebut informasi yang diterimanya dari sesama petani bahwa harga solar di tingkat pengecer mencapai Rp400 ribu per jeriken berisi 29 liter.
“Informasi yang kita dengar dari teman-teman petani padompeng harga solar itu 400 rb perjergen isi 29 yang dibeli dari pengecer karena kalau beli di SPBU ribet dan terlalu banyak aturan sehingga petani malas ke SPBU, jadi otomatis biaya pengolahan sawah yang akan datang pasti mengalami kenaikan,” ujarnya.
Amir juga menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya menyampaikan bahwa petani tidak boleh dipersulit dalam memperoleh pupuk bersubsidi dan cukup menggunakan KTP.
Menurut Amir, kondisi yang dialami petani di lapangan justru berbeda.
“Na ini terbalik, bukan lagi memudahkan tapi bikin susah petani,” katanya.
Ia khawatir persoalan tersebut berdampak langsung terhadap produksi pertanian jika petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Dan saya yakin kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah terkait penebusan pupuk bersubsidi akan banyak petani tidak melakukan pemupukan dan pasti hasil produksi pertanian akan turun 20 hingga 30 persen,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Ramli, petani asal Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli. Ia mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi karena harus terdaftar dalam kelompok tani.
“Hampir satu tahun mi ini belum ada informasi kalau diterima berkasku supaya bisa masuk di kelompok tani. Kalau tidak melalui kelompok tani otomatis mahal kalau beli langsung di agen,” ujarnya.
Ramli sebelumnya mengaku telah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Namun, perubahan regulasi membuat dirinya harus kembali mengikuti prosedur yang disampaikan PPL.
Menurutnya, persyaratan saat ini lebih rumit dibandingkan sebelumnya karena petani harus melengkapi dokumen pajak dan ukuran luas lahan.
“Ribet sekali syaratnya beda dengan sebelumnya cuman KTP. Sedangkan sekarang harus ada pajak sama ukuran luas tanah,” katanya.(ifn/ajs)





