Honor 4.056 Perangkat Masjid di Polman Tak Dibayar, Dananya Dikorupsi

oleh
oleh
Kantor Bupati Polman

Polewali, Mesakada.com – Sebanyak 4.056 perangkat masjid di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), tidak menerima honorarium pada tahun anggaran 2023. Padahal, anggaran honorarium senilai Rp4,2 miliar disebut telah dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Polman.

Data Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Polman mencatat terdapat 1.014 masjid yang masuk dalam penyaluran anggaran tersebut. Setiap masjid memiliki empat perangkat yang terdiri atas imam masjid, khatib, bilal dan guru mengaji. Dengan demikian, total perangkat masjid yang honornya tidak dibayarkan mencapai 4.056 orang.

Pejabat Teknis Kegiatan (PTK) Bidang Kesra Pemkab Polman, Rahmatia, membenarkan anggaran honorarium tersebut sempat dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkab Polman.

“Iya memang anggarannya sempat cair, tapi tidak sampai di Bagian Kesra, jadi tidak dibayarkan itu 4.056 perangkat masjid, kalau pendeta aman sudah dibayar dia,” kata Rahmatia, Rabu (7/10/2026).

Menurut Rahmatia, honorarium ribuan perangkat masjid tersebut tidak sempat dibayarkan pada 2023 meski anggarannya telah dicairkan.

Persoalan kemudian berlanjut pada tahun anggaran 2024. Anggaran honorarium perangkat masjid sebesar Rp4,2 miliar kembali dicairkan, namun digunakan untuk membayar tunggakan honorarium perangkat masjid tahun 2023.

Penggunaan anggaran tersebut menjadi persoalan karena dana yang dianggarkan pada 2024 digunakan untuk membayar kewajiban yang berasal dari tahun sebelumnya.

“Bukan peruntukannya, sehingga itulah yang menjadi permasalahannya, karena anggaran 2024 digunakan bayar perangkat masjid di 2023,” ungkap Rahmatia.

Kasus tersebut kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran honorarium perangkat masjid senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Polman.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 28 saksi. Polisi masih mendalami aliran anggaran serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut.(ifn/ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.