Polisi Temukan Dugaan Warga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit di Mamuju

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyoroti praktik pembakaran lahan yang diduga dilakukan untuk membuka lahan, termasuk untuk kepentingan tanaman kelapa sawit. Polisi telah melakukan penyelidikan.

Kombes Pol Ferdyan mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan awal di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah penegakan hukum.

“Ada beberapa lokasi yang kami sedang lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, kalau sudah ditemukan bukti permulaan dan kelengkapan yang lain, kita akan proses,” kata Kombes Pol Ferdyan, saat diwawancarai, di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, pembakaran lahan dapat berdampak pidana. Polisi juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan.

“Paling prioritas adalah melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat bahwa membakar lahan itu bisa berdampak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, jika setelah sosialisasi masih ditemukan pembakaran lahan, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum.

“Kita sudah sosialisasi, bila mana setelah ini terjadi lagi, tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kombes Pol Ferdyan menyebut, salah satu kepentingan yang melatarbelakangi pembukaan lahan adalah untuk perkebunan sawit. Aktivitas pembukaan lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Mamuju, termasuk Mamuju dan Tommo.

“Kepentingannya banyak, ada yang membuka lahan, masyarakat kan juga banyak beberapa komoditi kaitan dengan tanaman, dan ada juga kepentingan sawit karena ini kan kita bicara kabupaten, ada yang di Mamuju, ada yang di Tommo, ada di kecamatan-kecamatan yang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku pembakaran lahan dapat menghadapi ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Di KUHP ada tujuh tahun penjara ancaman,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.