Mamuju, Mesakada.com – Keluarga Septian Sani Dwi, notaris yang menjadi korban pembunuhan berencana di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Majelis hakim menjatuhkan hukuman hanya 19 tahun penjara kepada Ahmad, terdakwa pembunuhan tersebut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Polewali Mandar, Teopilus Patiung, dalam sidang yang digelar Senin (31/8/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ahmad dihukum penjara seumur hidup.
Keluarga korban pun meminta jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Keluarga korban, Gusrinaldy Husain, yang juga anggota DPRD Sulbar, mengatakan pihak keluarga belum menerima vonis 19 tahun penjara tersebut.
“Kami berharap jaksa mengajukan banding karena vonis 19 tahun ini sama sekali belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Kami harap juga Pengadilan Tinggi bisa memvonis seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Gusrinaldy, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, kekecewaan keluarga bukan hanya terkait lamanya hukuman, tetapi juga sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas kematian Septian Sani Dwi. Sebelum persidangan dimulai, suasana sempat memanas ketika terdakwa hendak turun dari mobil tahanan untuk masuk ke ruang sidang.
Saat itu, terdakwa disebut mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban. Gestur tersebut semakin memicu emosi keluarga korban. Mereka menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan, terlebih dalam perkara pembunuhan yang telah merenggut nyawa Septian Sani Dwi. Keluarga berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan hukuman yang lebih berat dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. (*)





