Polisi Tangkap Warga Pasangkayu Diduga Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial UPT (27), warga Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang diduga menjadi penadah 40 ton pupuk bersubsidi asal Kabupaten Bone. Pupuk tersebut diduga dijual kembali kepada pemilik kebun sawit dengan harga mencapai Rp350 ribu per sak.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan penangkapan tersebut. UPT diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras di rumahnya di Desa Kasano, Kecamatan Baras, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan awal, UPT diduga bekerja sama dengan RST (38), warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai pemasok pupuk bersubsidi. Keduanya diduga menyepakati harga sekitar Rp250 ribu per sak untuk pengiriman pupuk ke wilayah Baras.

Sebanyak 40 ton pupuk atau sekitar 800 sak tersebut diduga dipasarkan kembali oleh UPT kepada sejumlah pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan. Pemasarannya tidak hanya menyasar wilayah Pasangkayu, tetapi juga sejumlah wilayah di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.

Pupuk bersubsidi itu diduga dijual kembali dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Polisi memperkirakan RST memperoleh keuntungan sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta dari penjualan tersebut, sedangkan keuntungan yang diduga diperoleh UPT mencapai Rp90 juta hingga Rp110 juta.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pengiriman pupuk bersubsidi tersebut bukan kali pertama dilakukan. RST disebut pernah mengirimkan 40 ton pupuk kepada UPT sebelumnya, tetapi pengiriman pertama itu berhasil lolos. Pada pengiriman kedua dengan jumlah yang sama, polisi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi tersebut.

Sebelumnya, Polresta Mamuju juga mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dengan mengamankan tujuh tersangka, 40 ton pupuk bersubsidi, serta empat unit kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pengadaan, pengiriman, hingga pemasaran pupuk bersubsidi lintas provinsi. Polisi juga menelusuri dugaan penyaluran pupuk kepada pemilik kebun sawit yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.