Majene, Mesakada.com — Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap seorang anggota polisi berinisial AM (42) dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis hakim menganggap ada unsur pembelaan diri dari kasus ini.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum”, ucap Ketua Majelis Hakim, Sudarwin, dikutip Dandapala, kemarin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn di PN Majene, Sulawesi Barat, 11 Mei 2026. Majelis hakim yang dipimpin Sudarwin didampingi bersama hakim anggota Reynaldo Junior Brusandi dan Neyditama Sakni Suryaputra menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa.
Kasus itu bermula saat terdakwa menghadiri acara tahlilan kematian kakaknya di rumah orang tuanya. Di tengah kegiatan berlangsung, korban IR datang dan menantang warga yang berada di lokasi untuk berkelahi.
Korban sempat diminta meninggalkan lokasi oleh warga dan terdakwa. Namun beberapa saat kemudian, korban kembali datang sambil membawa parang dan badik yang sudah terhunus di kedua tangannya.
Situasi tersebut membuat warga panik dan ketakutan. Terdakwa yang juga merupakan anggota kepolisian kembali menegur korban agar tidak membuat keributan di rumah duka.
Meski demikian, korban disebut langsung mengayunkan parang ke arah terdakwa hingga mengenai tangan dan menyebabkan luka. Dalam kondisi terancam, terdakwa kemudian mengeluarkan parang yang disimpan di balik sarungnya dan mengayunkannya ke arah korban.
Sabetan parang tersebut mengenai bagian perut korban hingga menyebabkan luka serius. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka robek yang dideritanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Akan tetapi, hakim menyatakan terdapat alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa karena terdakwa menghadapi serangan langsung menggunakan senjata tajam di rumah pribadinya sendiri.
Majelis hakim juga menilai terdakwa telah beberapa kali berupaya menghindari konflik dan meminta korban menghentikan keributan sebelum insiden berdarah tersebut terjadi. Atas dasar itu, pengadilan memutuskan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dibebaskan dari ancaman pidana. (*)






