PN Mamuju Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Sawit di Tobadak

oleh

Mateng, Mesakada.com — Pengadilan Negeri Mamuju melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (10/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kejelasan objek sengketa yang tengah dipersidangkan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, R Hendy Nurcahyo Saputro, serta dihadiri para pihak yang berperkara, yakni penggugat dan tergugat dari PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM). Turut hadir pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah.

R Hendy Nurcahyo Saputro menjelaskan, pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan guna memastikan objek sengketa benar-benar ada dan sesuai dengan yang diperselisihkan kedua belah pihak.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pengadilan hanya berfokus pada kesesuaian objek sengketa, termasuk letak dan batas-batasnya, tanpa masuk pada pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muh. Yusuf Safriludin, menyebut pemeriksaan setempat bertujuan memastikan lokasi sengketa, kejelasan batas, serta posisi objek secara faktual di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan majelis hakim, diketahui bahwa objek sengketa berada di Desa Tobada, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Lokasi dan batas-batas lahan tersebut juga telah diakui oleh pihak tergugat.

Dengan diakuinya objek sengketa oleh kedua belah pihak, proses pemeriksaan setempat berlangsung tanpa adanya perselisihan di lapangan.

Selanjutnya, perkara akan masuk pada tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 21 April 2026. Dalam agenda tersebut, pihak penggugat berencana menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan, sengketa ini bermula dari pembukaan lahan sejak 2003 oleh masyarakat yang kemudian menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan. Namun, kesepakatan pembagian hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

Atas dasar itu, penggugat tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga meminta pengembalian lahan yang selama ini dikuasai pihak perusahaan, dengan harapan memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.