Pihak Korban Persetubuhan Anak di Mamasa Tuding Jaksa Ingin Ringankan Terdakwa

oleh
Ist.

Mamasa, Mesakada.com — Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mamasa yang dilakukan oleh Omnya sendiri, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Namun keluarga korban menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, terutama dalam tahapan sidang mendengar keterangan saksi.

Hingga sidang kedua, saksi dari korban sama sekali belum dimintai keterangannya, meski tiga saksi korban sudah menerima panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamasa.

LK merasa penyelesaian kasus ini tidak melibatkan pihak korban secara maksimal. Padahal, kata dia, pelapor utama dalam kasus tersebut berasal dari pihak korban.

Menurutnya, kejanggalan pertama terjadi pada proses pemanggilan saksi. Ia mengaku pihak keluarga korban tidak pernah menerima surat panggilan pertama dan tiba-tiba hanya mengetahui adanya panggilan kedua.

“Kami tidak pernah menerima panggilan pertama. Tiba-tiba sudah ada panggilan kedua. Di sidang kedua kami hadir tapi tidak dimasukkan dalam ruang sidang, cuman kami menunggu di ruang tunggu,” kata LK kepada Mesakada.com, Kamis (7/5/2026).

Sejauh ini, kata LK, semua saksi yang dihadirkan justru dari pihak terdakwa. Sementara pihak korban belum memberikan keterangan satu pun.

LK menduga terdapat miskomunikasi dalam proses pemanggilan saksi, lantaran sebagian keluarga korban masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa sehingga dianggap dapat meringankan pelaku.

“Dalam hal ini mungkin ada miskomunikasi dengan pihak kejaksaan, yang menganggap bahwa keterangan dari saksi terdakwa cenderung meringankan pelaku karena masih ada hubungan keluarga, mungkin mereka bukan bertindak sebagai pelapor,” jelasnya.

Ia juga mengaku kecewa karena saat hadir di pengadilan pada sidang kedua, tiga saksi korban hanya diarahkan ke ruang tunggu pelayanan saksi dan tidak pernah dipanggil masuk ruang sidang.

“Kami datang dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, tapi tidak pernah dipanggil masuk. Sidang tetap jalan seolah-olah kami tidak ada,” tuturnya.

Menurutnya, keluarga korban bahkan beberapa kali mendatangi loket untuk menanyakan perkembangan sidang, namun tidak mendapat penjelasan memadai.

Selain itu, LK juga menyoroti sikap jaksa yang dinilai tidak mampu membedakan pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa.

“Jaksa malah sibuk salam-salaman dengan keluarga pelaku. Seakan tidak bisa membedakan mana keluarga korban dan keluarga terdakwa,” katanya.

Ia mengungkapkan, korban sebelumnya sempat melarikan diri dari rumah karena merasa ditekan oleh ayahnya sendiri agar tidak membuka kasus tersebut.

“Ini korban lari dari bapaknya juga karena bapaknya berusaha bungkam anaknya,” sebutnya.

Kasus ini sendiri disebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Oktober 2025, namun baru dilimpahkan ke kejaksaan beberapa bulan kemudian.

“Kami juga mengindikasikan ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan karena pelaku ini seorang PNS,” ujar LK.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga berencana mendatangi Kejari Mamasa untuk menyampaikan protes dan meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut. (ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.