Polewali, Mesakada.com — Petugas verifikasi bantuan bedah rumah menemukan calon penerima di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang masuk desil rendah tetapi kondisi rumahnya masih tergolong bagus. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data sosial ekonomi dengan kondisi faktual rumah warga yang menjadi sasaran bantuan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Polman, Andi Afandi Rahman, mengatakan kondisi tersebut ditemukan ketika petugas turun langsung mengecek calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menurutnya, dalam proses verifikasi, petugas tidak hanya menemukan warga yang rumahnya tidak layak tetapi terkendala desil. Ada pula warga yang tercatat dalam desil rendah, namun ketika rumahnya diperiksa ternyata kondisinya masih cukup bagus.
Kondisi itu menjadi persoalan tersendiri karena penerima BSPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kriteria berdasarkan desil.
“Ketika kami turun ke lapangan, ada masyarakat yang masuk desil 6, padahal kondisi rumahnya sebenarnya layak untuk mendapatkan bantuan,” ujar Andi Afandi Rahman, Rabu (16/9/2026).
Di sisi lain, kata dia, ditemukan pula warga dengan desil rendah tetapi kondisi rumahnya relatif masih layak.Artinya, data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan calon penerima belum selalu menggambarkan kondisi rumah secara faktual.
Persoalan akurasi data ini menjadi penting karena 803 rumah di Polman mendapat bantuan BSPS melalui APBN 2026, dengan nilai bantuan sekitar Rp20 juta per rumah. Jumlah penerima tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 100 rumah.
Andi mengatakan perubahan data desil tidak dapat dilakukan langsung oleh pemerintah daerah karena data penerima terintegrasi dalam sistem.
“Persoalannya, perubahan data bukan dilakukan oleh kami, tetapi melalui sistem,” katanya.
Data penerima BSPS terintegrasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Perumahan (Sibaru) dan berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang melibatkan data pemerintah pusat, BPS dan Kementerian Sosial.
Karena itu, menurut Andi, pembaruan data perlu dilakukan agar data penerima bantuan lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Operator desa dapat mengusulkan pembaruan data desil melalui mekanisme yang berlaku dan dilengkapi berita acara hasil rapat desa.
“Operator desa bisa mengusulkan pembaruan data desil, tetapi melalui mekanisme dan berita acara hasil rapat di desa,” jelasnya. (*)







