Mamuju, Mesakada.com — PT Perminas menegaskan kegiatan eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Desa Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, belum memasuki tahap pembebasan lahan. Pada tahap eksplorasi, perusahaan hanya memberikan kompensasi terhadap lahan yang digunakan untuk kegiatan pengeboran.
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Perminas, La Ode Tarfin Jaya, dalam dialog bersama masyarakat, mahasiswa dan akademisi di STAI Al-Azhary Mamuju, Sabtu (5/9/2026). La Ode menjelaskan, eksplorasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti cadangan LTJ yang terdapat di wilayah tersebut. Karena itu, penggunaan lahan pada tahap awal akan diminimalkan dan hanya dilakukan pada titik-titik yang diperlukan untuk pengeboran.
“Yang kami ambil adalah orinya karena kita harus menghitung berapa sih sebenarnya cadangan kita. Seminimal mungkin lahan yang terganggu itu kita minimalkan,” kata La Ode.
Ia menyebut terdapat lebih dari 30 titik pengeboran dengan luasan sekitar 10 kali 10 meter pada setiap titik. Pengeboran dilakukan hingga kedalaman sekitar 45 meter menggunakan mata bor berdiameter 20 sentimeter. Menurutnya, lahan yang terdampak kegiatan pengeboran akan direklamasi setelah pekerjaan selesai. Perusahaan juga akan menanami kembali lahan tersebut dengan tanaman yang disepakati bersama pemilik lahan.
“Itu pun kalau terganggu selesai pengeboran kita reklamasi, kita tanami dengan tanaman yang sudah kesepakatan dengan pemilik lahan. Supaya bisa hijau kembali,” ujarnya.
La Ode menegaskan, penggunaan istilah kompensasi lahan penting karena kegiatan eksplorasi belum menjamin proyek tersebut akan berlanjut ke tahap operasi produksi.
“Sebab di tahap eksplorasi ini belum tentu berlanjut ke tahap berikutnya. Bergantung hasil perhitungan. Kalau layak secara ekonomis dilanjutkan, kalau tidak layak kita berhenti,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah seluruh data eksplorasi terkumpul, Perminas akan melakukan perhitungan secara menyeluruh. Tidak hanya potensi cadangan, tetapi juga aspek lingkungan, ketersediaan akses, hingga kebutuhan energi akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kelayakan proyek.
“Semua faktor dihitung, tidak hanya sisi cadangan dari sisi lingkungan, ketersediaan akses untuk energi. Jika layak maka baru kita berlanjut ke pembebasan lahan,” jelasnya.
Jika nantinya kegiatan masuk ke tahap operasi produksi, proses pembebasan lahan akan dilakukan melalui tahapan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran nilai pembebasan lahan. Dalam proses tersebut, masyarakat akan dilibatkan untuk membahas berbagai aspek, termasuk mekanisme ganti untung atas lahan yang dibutuhkan.
“Pembebasan lahan itu nanti di tahap operasi produksi, kita punya forum penyusunan Amdal, ketika penyusunan itu ada tim yang dibentuk melibatkan masyarakat, di situlah kita sepakat membicarakan ganti untungnya dari pembebasan lahan,” pungkasnya. (*)






