Penyusunan RPJMD 2025-2030, SDK: Visi Sederhana Tapi Punya Kekuatan

oleh -742 Dilihat
SAMBUTAN. Gubernur Sulbar, SDK menyampaikan sambutannya saat membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPJMD Sulbar 2025-2030, Jumat 7 Maret 2025.

Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menegaskan bahwa visi dan misi gubernur Sulbar serta wakil gubernur Sulbar bukan sekadar konsep, tetapi merupakan hasil dari proses panjang yang matang.

Ia menjelaskan bahwa perumusan visi-misi tersebut didasarkan pada pengalaman langsungnya saat berkeliling Sulbar dalam kunjungan kerja dan reses sebagai anggota DPR RI 2019-2024.

“Saya mengamati, menganalisis, dan mendengarkan setiap saran serta masukan dari berbagai dialog dengan masyarakat. Kemudian, semua itu kami desain dan ramu agar dapat menjawab harapan masyarakat,” kata SDK, sapaannya, saat membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPJMD Sulbar 2025-2030, Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat 7 Maret.

Menurutnya, visi tidak hanya menjadi sekadar slogan, tetapi harus bisa dilaksanakan secara teoritis dan selaras dengan regulasi yang ada.

Ia merujuk pada berbagai dasar hukum, mulai dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memuat tujuan bernegara, hingga kebijakan nasional seperti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, visi-misi ini juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, UU Perencanaan Pembangunan, dan UU Pengelolaan Keuangan. 

“Dari situ, kami menyusun sebuah visi yang sederhana namun kuat, Sulbar maju dan sejahtera. Maju daerahnya, sejahtera warganya,” tegasnya. 

Ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak bisa dilepaskan dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sarana penunjang lainnya. Olehnya, segala kebijakan yang diambil harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. 

Selama empat hari, timnya akan menerima berbagai masukan agar visi-misi ini tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Setelah penyempurnaan, dokumen visi-misi tersebut akan dibawa ke DPRD Sulbar untuk dikaji selama satu pekan sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahapan selanjutnya adalah pembahasan dalam Musrenbang hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah ini benar-benar terstruktur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat,” tutup SDK. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.