Mamuju, Mesakada.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dengan membatalkan putusan bebas terhadap terdakwa penyedia kegiatan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019.
Kajari Mamuju, Fitri Zulfahmi mengatakan, putusan banding tersebut menyatakan terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.
“Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat telah mengabulkan banding yang kami ajukan dengan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Mamuju. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” kata Fitri, Jumat (26/6/2026).
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tertanggal 9 April 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT menilai pengadilan tingkat pertama keliru menerapkan konsep mens rea sebagai dasar penilaian kesalahan pidana. Menurut majelis hakim, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law menggunakan konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Majelis hakim juga menyatakan pengadaan bibit tetap merupakan perbuatan melawan hukum meski kontrak tidak mencantumkan persyaratan sertifikasi bibit. Kontrak dinilai tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena mengabaikan kewajiban sertifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga cacat hukum dan batal demi hukum.
Selain itu, fakta persidangan menunjukkan para terdakwa menggunakan perusahaan pinjaman atau pinjam bendera serta tetap mengikuti proses pengadaan meski mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, yakni menyadari kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum namun tetap melaksanakannya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap kewajiban sertifikasi bibit tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf karena berlaku asas ignorantia juris non excusat, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Fitri menyebut keberhasilan banding tersebut menjadi pencapaian penting bagi Kejaksaan Negeri Mamuju. Pasalnya, perkara ini merupakan yang pertama di mana putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Mamuju berhasil dibatalkan melalui upaya hukum banding dan dikabulkan oleh PT Sulawesi Barat.
“Keberhasilan upaya banding ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mamuju. Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas demi menjaga keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Fitri.
Sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan dan pembuatan bibit RTL multifungsi pada program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengerjaan program tersebut melekat di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar dengan total anggaran Rp 1,8 miliar pada tahun 2019. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan audit BPKP.






