Mamuju, Mesakada.com – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat resmi membatalkan penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Heriansyah. Putusan ini sekaligus memerintahkan aparat kepolisian untuk melanjutkan kembali proses hukum yang sebelumnya sempat terhenti.
Putusan Nomor 1/PID.PRA/2026/PT MAM itu dibacakan oleh hakim tunggal Herianto, yang mengabulkan seluruh permohonan banding keluarga korban. Dengan putusan tersebut, vonis Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 13 Maret 2026 yang sebelumnya menolak praperadilan, dinyatakan gugur.
Kasus ini bermula dari kecelakaan tragis pada 23 Desember 2024 di Jalan Poros Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Heriansyah meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat insiden dengan kendaraan roda enam.
Namun, alih-alih berlanjut ke proses peradilan, penyidikan justru dihentikan. Pada 23 Januari 2026, penyidik Sat Lantas Polres Mamuju Tengah (Mateng) menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), yang praktis menutup perkara tersebut.
Keputusan itu memicu keberatan keluarga. Mereka kemudian menempuh jalur hukum melalui praperadilan, didampingi tim kuasa hukum.
Dalam pertimbangannya, PT Sulawesi Barat menilai penghentian penyidikan tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang menilai pokok perkara, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang, menurut hakim, merupakan ranah persidangan di pengadilan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa alat bukti dalam perkara ini telah memenuhi syarat minimal.
Keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, hingga visum et repertum dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum. Atas dasar itu, SP3 dinyatakan tidak sah dan penyidikan harus dilanjutkan.
Bagi keluarga korban, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah titik balik dari perjuangan panjang melawan rasa kehilangan dan ketidakpastian.
Kuasa hukum keluarga, Jumardi menyebut, putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa setiap nyawa tidak bisa diperlakukan seolah perkara selesai begitu saja.
“Bagi kami, ini bukan sekadar memenangkan selembar kertas putusan. Ini tentang memastikan bahwa hilangnya nyawa seorang anak manusia tetap berharga dan harus dipertanggungjawabkan di mata hukum. Keadilan mungkin sempat tertunda, mungkin sempat coba dibungkam, namun pada akhirnya ia akan menemukan jalannya,” ujar Jumardi.
Jumardi mengutip adagium Romawi klasik Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi yang berarti keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Jumardi menegaskan bahwa hak mendiang Heriansyah atas kebenaran tak lagi dibiarkan terkubur bersama terbitnya SP3. Jumardi juga mengirimkan peringatan tajam kepada instansi kepolisian.
“Kami mendesak penyidik untuk segera menindaklanjuti perintah pengadilan ini. Jangan ada lagi penundaan, karena membiarkan keluarga korban menunggu lebih lama sama saja dengan menolak memberikan keadilan bagi mereka yang masih berduka,” pungkasnya. (rls/ajs)







