Pemprov Sulbar Ungkap Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah Rp 20 Juta  

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar menegaskan 5.250 penerima bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 mesti terdaftar dalam desil 1 hingga 4. Namun indikator itu bukan menjadi syarat satu-satunya agar bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan bedah rumah.

Penetapan penerima bantuan bedah rumah senilai Rp 20 juta per unit tetap mengacu pada hasil verifikasi kondisi rumah dan sejumlah persyaratan lainnya. Artinya, mesti masyarakat masuk dalam desil 1-4 tapi rumahnya masih kategori layak, maka tidak berhak menerima bantuan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar Maddareski Salatin, mengatakan, calon penerima bantuan bedah rumah harus memenuhi sejumlah kriteria. Yakni memiliki titik koordinat rumah yang valid, masuk dalam data kesejahteraan (desil), memiliki bukti kepemilikan rumah yang sah, serta rumah yang ditempati benar-benar masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Untuk yang 4.000 penerima sudah diverifikasi oleh Balai/Satker Perumahan. Sekarang kami fokus melakukan verifikasi tambahan kuota 1.250 calon penerima yang tersebar di seluruh kabupaten,” kata Maddareski, kepada Mesakada.com, Kamis (23/7/2026).

Dengan tambahan kuota tersebut, jumlah penerima BSPS di Sulbar tahun 2026 meningkat dari 4.000 menjadi 5.250 unit. Pemerintah kini mempercepat proses verifikasi terhadap tambahan 1.250 calon penerima yang harus tuntas paling lambat 15 Agustus 2026.

Maddareski menegaskan, status sebagai masyarakat desil 1 hingga 4 bukan satu-satunya dasar untuk memperoleh bantuan. Pemerintah tetap melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik rumah agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Tidak semua yang masuk desil 1 sampai 4 menerima bantuan. Harus dilihat kondisi rumahnya, apakah memang masuk kategori rumah tidak layak huni,” ujarnya.

Berdasarkan pedoman BSPS, rumah dikategorikan tidak layak huni apabila tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas. Indikatornya antara lain atap dan struktur bangunan yang rapuh, dinding rusak, lantai masih berupa tanah, tidak memiliki sanitasi yang layak, ventilasi buruk, hingga luas hunian kurang dari 9 meter persegi per orang.

Percepatan verifikasi tersebut menjadi salah satu agenda rapat evaluasi BSPS yang dipimpin Sekretaris Daerah Sulbar bersama BPS Provinsi Sulbar, Satker Perumahan Sulbar, Dinas Sosial, Dinas P3A dan PMD, Dinas Perkimtan, serta Bapperida. Rapat membahas berbagai kendal pelaksanaan program agar seluruh kuota 5.250 penerima dapat ditetapkan sesuai kriteria dan direalisasikan tepat waktu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.