Polewali, Mesakada.com – Pemprov Sulbar memperluas akses bantuan pendidikan bagi kalangan pesantren. Kali ini, Biro Pemkesra Setda Sulbar menjalin kerja sama dengan Ma’had Lathifiyah Parappe untuk menyalurkan beasiswa bagi santri dan mahasiswa kurang mampu.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di lingkungan Ma’had Lathifiyah Parappe, Rabu (4/11/2026). Penandatanganan dihadiri Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, bersama jajaran pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
Program ini menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memiliki kemauan melanjutkan pendidikan, tetapi terkendala biaya.
Kepala Biro Pemkesra Sulbar, Murdanil, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan bantuan diberikan secara transparan dan tepat sasaran.
“Kerja sama ini adalah wujud nyata dari pelayanan masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan. Kami berkomitmen untuk memastikan penyaluran beasiswa ini berjalan transparan dan tepat sasaran, sehingga mampu memacu kinerja akademik mahasiswa untuk kelak berkontribusi bagi daerah,” ujar Murdanil.
Kerja sama ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan, termasuk bagi masyarakat prasejahtera di lingkungan pesantren.
Pemprov Sulbar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pendataan dan penyaluran beasiswa. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar mengingatkan agar pelaksanaan program dikawal secara kolektif sehingga bantuan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, pendataan calon penerima beasiswa akan dilakukan melalui sistem PASTIPADU. Sistem ini digunakan untuk menyinkronkan data penerima agar administrasi bantuan lebih akurat dan menghindari penerima ganda.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Sulbar berharap santri dan mahasiswa Ma’had Lathifiyah Parappe dari keluarga kurang mampu mendapat kesempatan lebih luas untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. (*)







