Mamuju, Mesakada.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar dan Bapenda Mamuju memperkuat koordinasi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini dilakukan guna memastikan potensi penerimaan dari aktivitas pertambangan dapat tergali secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar pada Rabu (29/7/2026) dihadiri Kabid Minerba Ilham bersama Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bidang Minerba Arnawaty Achmad. Pertemuan membahas sinkronisasi data pertambangan, kepatuhan wajib pajak, hingga mekanisme pemungutan Pajak MBLB yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pajak MBLB merupakan pungutan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, batu, tanah liat, marmer, granit, batu kapur, hingga andesit yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Penerimaan dari sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila didukung data yang akurat dan pengawasan yang efektif.
Ketentuan mengenai Pajak MBLB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif Pajak MBLB dengan batas maksimal 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan. Selain itu, pemerintah provinsi juga memperoleh opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dari pokok pajak terutang yang dipungut secara terintegrasi bersama pajak utama.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh potensi penerimaan dari sektor pertambangan dapat terdata dan dipungut secara optimal.
“Sektor pertambangan MBLB memiliki potensi penerimaan daerah yang sangat besar. Dengan data yang akurat dan sinergi yang baik antara Dinas ESDM dan Bapenda, kita bisa meningkatkan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulawesi Barat,” kata Bujaeramy.
Ia menambahkan, selain memperkuat basis data, pemerintah juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami di Dinas ESDM akan memastikan setiap kegiatan pengambilan MBLB berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat fiskal bagi daerah,” ujarnya.
Bujaeramy menegaskan, sinergi antara Dinas ESDM, Bapenda provinsi, dan pemerintah kabupaten akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan PAD dan Dana Bagi Hasil untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulbar. (*)






