Mamuju, Mesakada.com – Logam Tanah Jarang (LTJ) di Desa Takandeang Kecamatan Tapalang dan Desa Botteng Kecamatan Simboro sudah dilirik pemerintah pusat. Namun, Pemprov Sulbar belum menerima informasi terkait perizinan maupun rencana pengelolaannya.
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Ilham menyatakan, kewenangan pengelolaan logam tanah jarang sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Untuk logam tanah jarang, kewenangannya di pusat. Kami di provinsi tidak memiliki kewenangan langsung, termasuk dalam hal perizinan,” kata Ilham, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan potensi LTJ di Sulbar telah beberapa kali diteliti oleh Badan Geologi Kementerian ESDM. Hasil survei menunjukkan adanya potensi di wilayah Mamuju, khususnya di Botteng dan Takandeang. Meski demikian, statusnya hingga kini masih sebatas potensi dan belum masuk tahap eksploitasi.
“Yang ada sekarang masih tahap survei. Belum ada izin yang diterbitkan, dan kami juga belum menerima tembusan atau informasi resmi terkait itu,” jelasnya.
Ilham menyebut, dua wilayah tersebut terdapat sejumlah blok yang telah disurvei. Namun, luas area yang akan dikelola maupun skema pengelolaannya masih belum dapat dipastikan karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Belum ada informasi apakah akan dikelola BUMN atau pihak lain. Itu semua kewenangan pusat,” katanya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pembebasan lahan maupun tahapan lanjutan lainnya. Pemerintah provinsi masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat, termasuk hasil kajian lanjutan dan proses perizinan.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Ilham menilai munculnya respons atau kekhawatiran masyarakat merupakan hal yang wajar. Apalagi, hingga kini belum ada sosialisasi resmi yang dilakukan.
“Wajar kalau ada penolakan atau kekhawatiran, karena memang belum ada informasi resmi yang sampai ke daerah maupun masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika ke depan pengelolaan LTJ benar-benar dilakukan, maka aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat harus menjadi perhatian utama.
“Kalau nanti sudah masuk tahap pengelolaan, tentu harus diperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar. Itu yang paling penting,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi Badan Industri Mineral (BIM) menyebut potensi LTJ di Mamuju mencapai sekitar 23 ribu hektare dan tengah disiapkan untuk tahap penelitian lanjutan, termasuk rencana hilirisasi. Namun, hingga kini proses perizinan masih berproses di pemerintah pusat.(*)







