Pemprov dan DPRD Sulbar Sepakat Rampingkan OPD Tahun 2026, Dari 35 Jadi 29

oleh -1051 Dilihat

Ketua Pansus, Syamsul Samad menyebut, Ranperda ini lahir dari inisiatif DPRD dengan dasar kajian yang telah dilakukan sejak lama. Ia menyebut penggabungan OPD adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan publik.

“Untuk apa banyak lembaga jika bisa diurus satu. Misalnya Dispora dan Pariwisata bisa digabung, begitu juga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,” jelas Syamsul yang juga Ketua Komisi I DPRD Sulbar.

Dengan perampingan ini, jumlah OPD dikurangi dari 35 menjadi 29 lembaga. Gubernur SDK menyatakan bahwa pengisian jabatan di OPD hasil penggabungan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (selter).

“Kalau gemuk tidak sehat jalannya, tapi kalau ramping, sehat jalannya,” tutup Syamsul Samad optimistis. (*)

Berikut daftar penggabungan OPD yang disepakati

  1. Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  3. Dinas Transmigrasi digabung dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan digabung dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan.
  5. Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa digabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  6. Dinas Kesehatan digabung dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  7. Badan Kepegawaian digabung dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

No More Posts Available.

No more pages to load.