Mateng, Mesakada.com – Aksi pencurian 158 kilogram (Kg) kopra di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terbongkar setelah korban mengecek rekaman CCTV dan melihat aksi seorang pria mengambil kopra miliknya. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah kemudian bergerak dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IM, 17 tahun, yang masih berstatus pelajar.
IM diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Desa Topoyo. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 158 kilogram kopra, satu unit mobil Toyota Agya bernomor polisi BB 1217 AY, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasus ini dilaporkan oleh Gerhana, 31 tahun, seorang pedagang yang berdomisili di Desa Topoyo. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/57/IX/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, tertanggal 14 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU M. Arifin membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kasus itu diketahui sekitar pukul 11.00 WITA saat korban mengecek rekaman CCTV miliknya. Dalam rekaman tersebut, korban melihat seorang laki-laki yang diduga mengambil kopra miliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Polres Mamuju Tengah dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta mengambil rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus.
Polisi juga masih mendalami informasi awal yang menyebut terduga pelaku diduga telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Mamuju Tengah. Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan dan masih didalami penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara lain.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya perkara pencurian lain yang berkaitan. (*)







