Operasional TPA Salurano Dapat Dukungan Aktivis di Tengah Penolakan Warga

oleh

Mamasa, Mesakada.com – Aktivis Mamasa, Tambrin, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Mamasa mengaktifkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano sebagai solusi penanganan sampah yang selama ini menjadi persoalan mendesak di daerah tersebut.

Menurut Tambrin, pengelolaan sampah merupakan kebutuhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kelestarian lingkungan, dan pembangunan daerah. Karena itu, ia menilai upaya pemerintah menghadirkan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami mendukung penuh aktivasi TPA Salurano sebagai solusi nyata atas persoalan sampah di Kabupaten Mamasa. Pemerintah tidak boleh takut mengambil keputusan yang benar hanya karena adanya penolakan dari segelintir pihak. Jika seluruh prosedur, kajian, dan persyaratan hukum telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk menghentikan atau menghambat program yang menyangkut kepentingan umum,” kata Tambrin, Kamis, (23/7/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Mamasa tidak boleh ragu menjalankan program tersebut selama seluruh persyaratan administrasi, kajian teknis, perizinan, dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi.

Menurutnya, kepentingan masyarakat luas harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok tertentu. Penanganan sampah, kata dia, merupakan kebutuhan mendasar yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Tambrin juga mengingatkan bahwa setiap perbedaan pendapat terkait aktivasi TPA Salurano sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia menilai langkah menghambat pelayanan publik dan pembangunan bukanlah solusi dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.

“Dalam negara hukum, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun jika ada pihak yang menganggap terdapat pelanggaran dalam proses aktivasi TPA Salurano, maka tempuhlah jalur hukum yang tersedia. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tambrin mengajak masyarakat melihat persoalan TPA Salurano secara objektif dengan mengedepankan kepentingan daerah. Menurutnya, persoalan sampah membutuhkan solusi konkret dan berkelanjutan, bukan polemik berkepanjangan yang berpotensi menghambat pembangunan.

Atas dasar itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa tetap melanjutkan proses aktivasi TPA Salurano demi kepentingan masyarakat luas.

“Mamasa membutuhkan solusi, bukan polemik. Mamasa membutuhkan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepentingan rakyat banyak. Kepentingan umum harus ditempatkan di atas segalanya,” tegasnya.

Tambrin menambahkan, landasan hukum pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan penanganan sampah secara sistematis. Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan sampah untuk kepentingan umum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.