Mamuju, Mesakada.com — Kasus penipuan dengan modus proyek fiktif yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar masuk babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melimpahkan tersangka IRM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pelimpahan tersebut menandai tuntasnya proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian. Selanjutnya, perkara tersebut tinggal menunggu proses penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
“Berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Mamuju, berkas perkara kasus penipuan yang telah dikirim dinyatakan lengkap. Tersangka IRM sudah kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Herman, di Mapolresta Mamuju, Selasa (14/4/2026).
Dalam perkara ini, korban yang juga berstatus ASN di lingkup Pemprov Sulbar mengalami kerugian sekitar Rp 550 juta. Korban disebut telah menunggu cukup lama pengembalian kerugian tersebut, namun hingga kini tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Kasus ini bermula saat tersangka mengiming-imingi korban dengan tawaran proyek yang diklaim dapat dikerjakan oleh korban. Namun, setelah sejumlah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Pihak korban berharap agar proses hukum segera berlanjut ke tahap persidangan sehingga ada kepastian hukum, sekaligus peluang untuk mendapatkan kembali kerugian yang dialami.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, publik kini menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju guna mengungkap secara terang kasus penipuan yang melibatkan oknum ASN tersebut. (ajs)





