Larangan Merokok di Kawasan Tertentu di Mamuju Masih Diabaikan

oleh
Ilustrasi

Mamuju, Mesakada.com — Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai masih lemah dan belum berjalan optimal di lapangan. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kanwil HAM Sulawesi Barat, Senin (20/4/2026).

Forum tersebut menyoroti berbagai kendala dalam implementasi Perda KTR, mulai dari minimnya pengawasan, terbatasnya fasilitas pendukung seperti area khusus merokok, hingga rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan kawasan tanpa rokok.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa lemahnya penerapan perda ini berdampak langsung pada belum optimalnya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.

“Peraturan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata, termasuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat. Jika implementasinya lemah, maka tujuan itu tidak akan tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Irsyadi Ramadhany, menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini menjadi penting untuk mendorong perbaikan kebijakan agar lebih efektif dan berperspektif HAM.

Ia menilai, penguatan pengawasan serta peningkatan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam memperbaiki penerapan kawasan tanpa rokok di Mamuju.

“Hasil forum ini akan menjadi rekomendasi untuk mendorong implementasi perda yang lebih tegas dan aplikatif,” katanya.

FGD tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, I Gde Sandi Gunasta, bersama peserta lintas instansi. Melalui kegiatan ini, diharapkan ada langkah konkret untuk memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok demi melindungi masyarakat secara menyeluruh. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.