Penonjoban secara tiba-tiba tanpa bukti pelanggaran disiplin yang nyata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak-hak normatif ASN. Pejabat publik tidak boleh menafsirkan kewenangan penataan sebagai kebebasan untuk mengabaikan hak perlindungan hukum bagi pegawai yang terdampak.
Secara lebih spesifik dan teknis, prosedur ini wajib merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Aturan ini merupakan panduan operasional yang sangat rigid mengenai bagaimana seorang PNS dapat diberhentikan dari jabatan atau status kepegawaiannya.
Dalam Peraturan BKN ini ditegaskan bahwa setiap proses pemberhentian harus didukung oleh dokumen administrasi yang lengkap dan alasan yang sah menurut hukum, serta melalui verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika proses penonjoban dilakukan secara instan tanpa melalui mekanisme dan tanpa pertimbangan teknis sebagaimana diatur oleh BKN, maka keputusan tersebut mengandung cacat prosedural yang serius.
Dugaan pelanggaran prosedur ini kian nyata setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap layanan administrasi kepegawaian ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Langkah pemblokiran ini bukan sekadar teguran administratif biasa, melainkan sinyal merah bahwa telah terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam manajemen ASN.
Dampak dari pemblokiran ini sangatlah sistemik dan merugikan; seluruh proses kenaikan pangkat, mutasi, pengusulan pensiun, hingga pemutakhiran data mandiri para ASN di Sulbar menjadi lumpuh. Hak-hak administratif pegawai yang tidak bersalah pun turut tersandera akibat kebijakan penonjoban yang dipaksakan. Hal ini menciptakan preseden buruk yang menunjukkan bahwa ambisi penataan yang serampangan justru mengorbankan kesejahteraan dan jenjang karier ASN secara kolektif.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat semestinya perlu melakukan evaluasi total dan memastikan bahwa setiap langkah penataan organisasi kembali ke rel yang benar dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan mutlak terhadap UU Administrasi Pemerintahan serta seluruh peraturan kepegawaian yang berlaku. Penataan birokrasi di Sulawesi Barat haruslah menjadi sarana penguatan organisasi, bukan alat kekuasaan untuk menepikan prosedur. Tanpa kepatuhan pada aturan main, kewenangan hanyalah bentuk lain dari kesewenang-wenangan. (*)







