Kerja Tambang di Pasangkayu, WNA China Ketahuan Langgar Izin Keimigrasian

oleh -829 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Kantor Imigrasi Mamuju mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas pertambangan pasir di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Tiga WNA tersebut berinisial ZZ, HZ, dan WZ. Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Mamuju menerima laporan dari masyarakat dan langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, mengungkapkan bahwa ketiganya memang memiliki dokumen resmi berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dua di antaranya berstatus sebagai investor dengan penjamin PT Baodeli Investment Indonesia, sedangkan satu orang lainnya tercatat sebagai tenaga kerja asing (TKA) dengan penjamin PT Global Sentosa Maritim.

“Diketahui bahwa tiga WNA asal China tersebut memiliki izin tinggal berupa ITAS, dengan ITAS sebagai investor sebanyak dua orang asing dengan penjamin PT Baodeli Investment Indonesia, dan satu orang TKA dengan penjamin PT Global Sentosa Maritim,” kata Yosa, saat memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Mamuju, Jumat 25 April.

Namun, hasil pengecekan di lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan aktivitas mereka. Petugas yang turun ke lokasi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, menemukan ketiganya tengah melakukan aktivitas pertambangan di lokasi milik PT Abadi Dua Putri, yang bukan merupakan perusahaan penjamin mereka.

Satu orang asing, berinisial HZ, tercatat memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai Operational Director dengan lokasi kerja di Jakarta Barat. Namun, kenyataannya ia aktif di lapangan di wilayah Sulawesi Barat. Sementara dua orang lainnya justru bekerja di tambang milik perusahaan lain yang tidak disebut dalam dokumen penjaminan mereka.

“Setelah pengecekan, kami menemukan perbedaan lokasi kerja yang tercantum di dokumen dengan aktivitas mereka di lapangan,” jelas Yosa.

Menanggapi temuan tersebut, Imigrasi Mamuju sempat memberi ruang bagi ketiganya untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, upaya persuasif itu tidak membuahkan hasil. Hanya satu orang perempuan berinisial NN yang mengaku sebagai HRD PT Abadi Dua Putri datang menemui petugas, tanpa membawa satu pun dokumen yang diminta.

Petugas kembali ke lokasi tambang, namun ketiga WNA tersebut sudah tidak ditemukan. Informasi dari seorang perempuan berinisial SK, yang mengaku sebagai koki perusahaan, menyebut bahwa mereka sedang berada di Palu untuk membeli barang dan akan kembali tiga hari kemudian.

Fakta itu memunculkan dugaan bahwa mereka hendak menghindari pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan ketiganya bersembunyi di sebuah toko di daerah Pasangkayu. Mereka saat itu berada di dalam mobil yang dikendarai sendiri oleh salah satu dari mereka.

“Karena kekhawatiran akan potensi pelarian, ketiga orang asing tersebut langsung kami bawa ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh Yosa.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan tentang larangan bagi orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Meskipun demikian, Yosa menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya investasi di daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa semua aktivitas yang melibatkan tenaga asing wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing untuk aktif berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

“Sangat disayangkan apabila ada kegiatan ekonomi yang tidak sesuai prosedur. Kami terbuka bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bimbingan dan edukasi tentang tata cara mendatangkan orang asing secara legal,” tutupnya.

Saat ini, Kantor Imigrasi Mamuju masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan penjamin masing-masing WNA, untuk proses lebih lanjut. (*)

Kerja Tambang di Pasangkayu, WNA China Ketahuan Langgar Izin Keimigrasian

Mamuju, Mesakada.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas pertambangan pasir di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Tiga WNA tersebut berinisial ZZ, HZ, dan WZ. Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Mamuju menerima laporan dari masyarakat dan langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, mengungkapkan bahwa ketiganya memang memiliki dokumen resmi berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dua di antaranya berstatus sebagai investor dengan penjamin PT Baodeli Investment Indonesia, sedangkan satu orang lainnya tercatat sebagai tenaga kerja asing (TKA) dengan penjamin PT Global Sentosa Maritim.

“Diketahui bahwa tiga WNA asal China tersebut memiliki izin tinggal berupa ITAS, dengan ITAS sebagai investor sebanyak dua orang asing dengan penjamin PT Baodeli Investment Indonesia, dan satu orang TKA dengan penjamin PT Global Sentosa Maritim,” kata Yosa, saat memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Mamuju, Jumat 25 April.

Namun, hasil pengecekan di lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan aktivitas mereka. Petugas yang turun ke lokasi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, menemukan ketiganya tengah melakukan aktivitas pertambangan di lokasi milik PT Abadi Dua Putri, yang bukan merupakan perusahaan penjamin mereka.

Satu orang asing, berinisial HZ, tercatat memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai Operational Director dengan lokasi kerja di Jakarta Barat. Namun, kenyataannya ia aktif di lapangan di wilayah Sulawesi Barat. Sementara dua orang lainnya justru bekerja di tambang milik perusahaan lain yang tidak disebut dalam dokumen penjaminan mereka.

“Setelah pengecekan, kami menemukan perbedaan lokasi kerja yang tercantum di dokumen dengan aktivitas mereka di lapangan,” jelas Yosa.

Menanggapi temuan tersebut, Imigrasi Mamuju sempat memberi ruang bagi ketiganya untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, upaya persuasif itu tidak membuahkan hasil. Hanya satu orang perempuan berinisial NN yang mengaku sebagai HRD PT Abadi Dua Putri datang menemui petugas, tanpa membawa satu pun dokumen yang diminta.

Petugas kembali ke lokasi tambang, namun ketiga WNA tersebut sudah tidak ditemukan. Informasi dari seorang perempuan berinisial SK, yang mengaku sebagai koki perusahaan, menyebut bahwa mereka sedang berada di Palu untuk membeli barang dan akan kembali tiga hari kemudian.

Fakta itu memunculkan dugaan bahwa mereka hendak menghindari pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan ketiganya bersembunyi di sebuah toko di daerah Pasangkayu. Mereka saat itu berada di dalam mobil yang dikendarai sendiri oleh salah satu dari mereka.

“Karena kekhawatiran akan potensi pelarian, ketiga orang asing tersebut langsung kami bawa ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh Yosa.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan tentang larangan bagi orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Meskipun demikian, Yosa menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya investasi di daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa semua aktivitas yang melibatkan tenaga asing wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing untuk aktif berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

“Sangat disayangkan apabila ada kegiatan ekonomi yang tidak sesuai prosedur. Kami terbuka bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bimbingan dan edukasi tentang tata cara mendatangkan orang asing secara legal,” tutupnya.

Saat ini, Kantor Imigrasi Mamuju masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan penjamin masing-masing WNA, untuk proses lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.