Keputusan SC Musda HIPMI Sulbar Tetapkan Calon Tunggal Dinilai Gegabah dan Cacat Hukum

oleh -201 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com — Penetapan calon tunggal dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulbar terus menuai kecaman. Sejumlah pihak menilai keputusan Steering Committee (SC) cacat secara hukum dan bertentangan dengan aturan organisasi.

Penolakan itu disuarakan oleh tim pemenangan kandidat Andi Ricki Rosali. Mereka menilai SC terburu-buru dalam menetapkan calon ketua umum tanpa konsultasi dengan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.

“SC sangat gegabah dalam menetapkan calon yang cacat administrasi sebagai calon tunggal tanpa asistensi ke BPP HIPMI. Ini artinya BPD Hipmi Sulbar tidak menghargai dan mengindahkan petunjuk BPP,” kata Jubir Tim, Firmansyah, Sabtu 5 Juni.

Ia mendesak BPP HIPMI agar turun tangan dan menganulir keputusan SC demi menjaga integritas organisasi. “Demi menjaga marwah dan nama baik organisasi, ini sepatutnya dilakukan. BPP Hipmi mesti mengambil keputusan tegas. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi yang akan terus berulang jika BPP tidak bertindak,” lanjutnya.

Lebih jauh, Firman menilai semua produk hukum yang dihasilkan Musda kali ini tidak sah. “Selain keputusan-keputusan yang gegabah, HIPMI Sulbar juga secara administrasi telah cacat hukum. Masa bakti kepengurusan sudah melewati ketentuan dalam AD/ART dan PO organisasi yang tertuang dalam pasal 13,” pungkasnya.

Sikap kritis terhadap kinerja SC juga disampaikan Ketua Kompartemen Hukum, Regulasi, dan Perundang-undangan BPD HIPMI Sulbar, Akriadi. Ia menyoroti ketidaksesuaian tahapan penetapan calon dengan aturan organisasi.

“Menurut Peraturan Organisasi (PO) HIPMI, pembacaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Caketum seharusnya dilaksanakan saat Musyawarah Daerah (Musda) dalam tahap pemilihan, bukan pada tahap pendaftaran seperti yang dilakukan saat ini,” ungkap Akriadi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.