Jakarta, Mesakada.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia untuk menjaga soliditas serta menjunjung tinggi aturan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Zudan mengajak sekitar 6,7 juta ASN di Indonesia untuk terus memperkuat kebersamaan dan saling melindungi sebagai bagian dari sistem negara.
“Pada kesempatan ini saya mewakili rekan-rekan BKN terus mengajak 6,5 juta ASN (di Indonesia) kita bisa bersatu padu. Saling menjaga dan saling melindungi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pesan tersebut diteruskan kepada pimpinan di daerah, khususnya kepala OPD, kepala BKD, dan sekretaris daerah agar mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk selalu taat asas serta patuh terhadap hukum kepegawaian dan aturan pemerintahan daerah.
“Mengapa ini perlu saya garis bawahi saling menjaga dan saling melindungi, terutama tolong sampaikan ke pimpinan kita para kepala OPD khususnya kepala BKD dan sekda untuk memberitahu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar taat azas, taat dengan hukum kepegawaian, taat dengan hukum Pemda, karena kita bekerja dalam struktur sebuah negara, bukan hanya prosedur,” jelasnya.
Zudan juga menguraikan tiga prinsip utama yang harus dipenuhi dalam setiap kebijakan kepegawaian agar sah secara hukum, yakni substansi yang benar, tujuan yang benar, dan cara yang benar.
“Ada tiga hal yang jika kita ingin bergerak dan bertindak secara benar secara hukum. Satu, substansinya benar dan yang kedua tujuannya benar dan ketiga caranya benar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan demosi atau penonaktifan jabatan ASN tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar yang jelas, seperti hukuman disiplin atau penilaian kinerja.
“Substansi untuk demosi itu harus ada, misalnya hukuman disiplin, penilaian kinerja terlebih dahulu. Tidak boleh, tanpa apapun tiba-tiba langsung di demosi atau dinonjobkan tidak boleh, tanpa ada hukuman disiplin, tanpa ada penilaian kinerja, tanpa ada penggabungan organisasi, tidak boleh,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa seluruh proses manajemen ASN harus berjalan sesuai sistem hukum yang berlaku.
“Ada sistem hukum yang harus kita taati,” pungkasnya.







