Mamuju, Mesakada.com – Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Murdanil, menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan sinergi antarlembaga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penundaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 14–28 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan agar para kepala daerah tetap berada di wilayah tugas masing-masing guna memastikan pelayanan publik, pengamanan mudik, pengendalian inflasi, serta kesiapan perayaan Idulfitri berjalan optimal.
SE Mendagri itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Dalam ketentuannya, perjalanan ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang sangat esensial, atas arahan Presiden, atau untuk keperluan pengobatan. Rekomendasi PDLN maupun izin perjalanan ke luar negeri yang sudah terbit pada periode tersebut diminta untuk dibatalkan, ditunda, atau dijadwalkan ulang.
Di Sulbar, kebijakan ini sejalan dengan langkah Gubernur Sulbar SDK yang sebelumnya mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah sebagai antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik.
Dalam agenda kesiapan mudik, SDK menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Intinya kami ingin memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang melaksanakan mudik, sehingga perjalanan mereka bisa lebih aman dan nyaman,” ujar SDK.
Murdanil menambahkan, kesiapan menghadapi Idulfitri tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang kuat antar pihak.
“Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan organisasi kemasyarakatan sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat,” kata Murdanil. (rls)





