KemenkumHAM Sulbar Bahas Tambang Pasir Kalukku, Sebut Perusahaan Sah dan Legal

oleh
Pelaksanaan Rakor berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Upaya penyelesaian harus dilakukan secara komprehensif, dan ini memerlukan koordinasi erat semua pemangku kepentingan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Jaya Pasir Andalan juga telah mengantongi izin resmi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan nomor 2410230129247 serta persetujuan dari DPMPTSP Sulbar No. 2/76/WIUP/PTSP.A/XI/2023.

Pihak perusahaan mengklaim telah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, dan bahkan menyatakan telah memperoleh dukungan dari sebagian tokoh masyarakat untuk kegiatan penambangan tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika berbeda. Suara penolakan masih terdengar, dan kekhawatiran akan dampak lingkungan terus bergema di tengah warga yang tinggal tak jauh dari titik rencana penambangan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.