KemenkumHAM Sulbar Bahas Tambang Pasir Kalukku, Sebut Perusahaan Sah dan Legal

oleh -1972 Dilihat
Pelaksanaan Rakor berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Mamuju, Mesakada.com — Penolakan aktivitas tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan di Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, direspon Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulbar.

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dalam konflik tambang tersebut, KemenkumHAM Sulbar menghadiri sejumlah pejabat strategis, termasuk tim evaluasi tambang dan pihak PT Jaya Pasir Andalan.

Pertemuan digelar di Aula Pengayoman KemenkumHAM Sulbar, Kamis 3 Juli.

Dalam forum tersebut, sorotan utama tertuju pada konflik sosial yang mencuat pasca aktivitas persiapan penambangan oleh PT Jaya Pasir Andalan.

Penolakan dari sebagian warga Kalukku, khususnya Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru, tak bisa diabaikan.

Warga mengkhawatirkan dampak penambangan, terutama penyedotan pasir, yang dinilai berpotensi menyebabkan abrasi, merusak permukiman, hingga mencemari lingkungan pesisir.

Aksi protes warga telah beberapa kali terjadi, mulai dari penghadangan alat berat, pembongkaran barak pekerja, hingga demonstrasi ke Kantor Gubernur Sulbar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulbar Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa secara legal, PT Jaya Pasir Andalan memiliki badan hukum yang sah.

“Perusahaan tersebut telah memiliki akta pendirian dari Notaris Muhammad Abror dengan pengesahan Kemenkumham melalui No. AHU-0080352.AHA.01.01 Tahun 2023,” ujar Sunu.

Sunu juga menekankan pentingnya penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk mengurai akar persoalan secara menyeluruh.

No More Posts Available.

No more pages to load.