Keluarga Dua Bocah Ditinggal Merantau di Tapalang Terjerat Masalah Ekonomi Serius

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Kasus dua bocah yang ditinggal orang tuanya di Lingkungan Petakean, Kelurahan Galung, Tapalang menyisakan akar masalah. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya pada kasus penelantaran. Melainkan masalah ekonomi keluarga. 

Isu penelantaran menguat setelah kunjungan aparat kepolisian setempat yang menegaskan potensi sanksi pidana bagi orang tua. Kemudian diikuti langkah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3APMD) Sulbar yang turun langsung ke rumah kedua anak tersebut, Selasa (28/4/2026).

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3APMD Sulbar, Nurcahyani, turut menitikberatkan pada isu penelantaran dalam kerangka perlindungan anak. Ia didampingi lurah dan ketua RT setempat guna memastikan penanganan terpadu.

Dari hasil pemantauan awal, UPTD PPA mengidentifikasi kebutuhan mendesak anak sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraannya. Bantuan awal juga disalurkan sebagai bentuk kepedulian. Nurcahyani menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.

“Kami hadir untuk memastikan kondisi anak ini secara langsung sekaligus memberikan perlindungan yang dibutuhkan. Jika terbukti terjadi penelantaran, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai prosedur demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata melalui rilis Pemprov Sulbar, Jumat, 1 Mei 2026.

Negara memiliki kewajiban melindungi anak. Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur tanggung jawab orang tua dalam pengasuhan. Namun, hukum tidak bisa berdiri di ruang hampa. Ia harus dibaca berdampingan dengan realitas sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulbar mencatat, persentase penduduk miskin pada September 2025 sebesar 10,18 persen atau sekitar 149,88 ribu jiwa. Angka ini memang menunjukkan penurunan dibanding Maret 2025. Namun, di balik tren itu, indikator kedalaman (P1) dan keparahan kemiskinan (P2) justru meningkat masing-masing menjadi 1,97 dan 0,54. Artinya, warga yang masih berada di bawah garis kemiskinan semakin jauh dari standar hidup layak.

Pemprov Sulbar menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 8,82–8,13 persen pada 2027, dengan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp5 miliar pada 2026 untuk sekitar 2.500 kepala keluarga melalui bantuan langsung tunai dan program pemberdayaan. Namun, efektivitas program tersebut masih menjadi tanda tanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Dinsos P3APMD Sulbar, Andi Muhammad Yasin, mengakui belum ada evaluasi menyeluruh terhadap program sebelumnya. Ia menyebut, keterbatasan efisiensi menjadi kendala, sementara dampak bantuan di lapangan belum sepenuhnya terukur.

Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memang telah berjalan. Namun, implementasinya kerap dipertanyakan, baik dari sisi ketepatan sasaran maupun kecukupan bantuan dalam mengangkat keluarga dari tekanan ekonomi kronis.

Hal ini juga diperjelas oleh Lurah Galung, Kecamatan Tapalang,  Rahmawati Nasaruddiin. Ia tak mengelak soal kondisi yang dialami keluarga kedua anak itu. Bahkan dia membeberkan keluarga yang tinggal di lingkungan Petakean, Galung tersebut tak masuk dalam daftar penerima bantuan dari program kementerian. 

Menunggu ketidakpastian bantuan itu barangkali menjadi alasan perantauan orang tua Humaira dan Umar. Itu  bukan pilihan, melainkan keterpaksaan

Lurah tidak membenarkan jika disebut tak peduli. Sebab Nomor KK kedua anak itu selalu masuk dalam usulan. Bahkan terakhir masuk dalam usulan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selanjutnya bukan lagi pihak kelurahan jadi penentu.

“Kami sudah mendata tahu 2025, dan masuk usulan,” katanya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.